Tuesday 15 August 2017

Forex syariah


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk menerima dan menerima Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual memiliki wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: barang barangnya (bukan najis) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan barang dan mahal Dijual (beli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Muhammad Isa, ada jual beli itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, tentu saja boleh atau jual beli belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika telah melihat. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isi. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Bila antara negara terjadi perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara penuh dengan kurs rupiah masing-masing (kurs adalah perbandingan uangnya); 1 dollar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG VALAS PERDAGANGAN Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan. Barang, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Hukum islam islam is offline is offline C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilai) dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak sama sama (nilai) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah melihat uang tunai menjual perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka baik syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah bisa, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk kesepakatan kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAMajlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex Suzardi Maulan 16 Februari 2012 Pelaburan forex yang dibuat oleh individu di platform online internet adalah haram. Keputusan ini telah dibuat oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah penjangkau mata uang asing oleh individu secara lani (individual spot forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interest, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui leverage, qabd yang tidak jelas kapan Transaksi mata uang, jual mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang sedang. Tuan dapat membaca fitur lanjutan seperti berikut: Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 Februari 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing oleh Individu Secara Lani (Melalui Spotfom Elektronik) . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut: Setelah mendengar taklimat dan penjelasan dari kalangan akademisi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islam (ISRA) dan juga keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah beli bahawa mata uang asing (forex) oleh individu Lani (individual spot forex) melalui platfom elektronik adalah barang-barang yang berwarna-warni (iatu mata wang) dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di bawah hukum Bay al-Sarf yang perlu dipatuhi syarat-syarat umum jual beli dan syarat-syarat khusus untuk Bay al-Sarf Seperti berikut: Syarat-syarat umum jual beli: Pihak yang berakad mestilah memiliki kelayakan melakukan Kontrak (Ahliyyah al-Taaqud) Harga belian yang maulah diketahui dengan jelas oleh kedua-dua pihak yang berakad Item belian yang maulah suatu wujud dan dimiliki oleh pihak yang menjual Juga bisa diserahkan kepada pembeli Sighah akad yang maulah menunjukkan keredhaan kedua-dua hal Ihak, tidak ada unsur penempohan dan sighah ijab dan qabul mestilah bersepadanan dan menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya. Syarat-syarat khusus Bay al-Sarf: Berlaku taqabbudh (penyerahan) antara kedua-dua item yang terlibat dalam platform forex sebelum kedua-dua pihak yang sedang berjalan transaksi berpisah kelas majlis akad Jual beli matawang yang harusnya ditawar lani dan tidak boleh berlaku sebarang penangguhan dan Akad jual beli al-sarf mesti bebas dari khiyar al-Syart. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah juga bisa digunakan untuk urusan perdagangan mata uang asing (forex) yang diberikanlah bebas dari sebarang unsur riba, elemen al-Salaf wa al-Bay (harga berlaku), unsur perjudian, gharar Yang berlebihan dan kezaliman atau eksploitasi. Berdasarkan kajian terperinci yang telah dilakukan, Muzakarah penjangkau mata uang asing oleh individu secara lani (individual spot forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan bunga rollover, pensyaratan jual beli dalam menggunakan hutang melalui leverage, Qabd yang tidak jelas saat transaksi mata uang, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang sedang. Selain itu ianya juga tidak sah dari sisi undang-undang Kerajaan Malaysia. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan mata mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (individual spot forex) melalui platfom elektronik yang ada pada masa ini adalah haram kerana ia bercanggah dengan kehendak syarak dan juga tidak sah dari sisi undang-undang negara . Selaras dengan itu, umat Islam itu dilarang di dalam mata rantai wang seumpama ini. Muzakarah juga penuh bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas urus niaga mata mata wang asing menerusi kaunter di pengurup wang berlesen dan urus niaga mata mata wang asing yang dikendalikan oleh institusi-institusi kewangan yang dilesenkan di bawah undang-undang Malaysia. Laporan akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan: KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam put umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan arus wang asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, mengatakan ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui arus wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan arus wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan bertentangan dengan hukum Islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan sembuh bahawa umat Islam diharamkan untuk mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat jawatankuasa fatwa kebangsaan Ke-98 di sini. Abdul Shukor mengatakan banyak hal yang meragukan mengenai perniagaan arus, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatannya membabit penggunaan internet di kalangan individu, yang tidak untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan mata wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Dia mengatakan, keputusan lain yang turut terjemahkan dalam mesyuarat itu merupakan simbol Islam yang dibuat oleh simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium (SSPM) yang dimiliki Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya lewat taklimat yang disampaikan oleh panel panel syariah bank negara pada muzakarah itu. BERNAMAJANG Broker Forex Cara Trading Broker Forex Broker Forex Broker Broker Forex Broker Forex Broker Broker Forex Kami akan memberikan kepada anda perihal informasi dalam mengetahui broker anda. Pada umumnya ada 4 jenis broker forex yang paling sering dipakai oleh para Trader dalam bertransaksi atau bertrading forex, yaitu broker Konvensional, Non Dealing Desk (ECN STP DMA), Dealing Desk, dan Hybrid. Bertrading Forex juga bisa dilakukan dengan cara anda menuju ke bank anda atau ke tempat penukaran uang untuk bertransaksi dengan uang fisik. Cara tradisional itu disebut bertrading forex secara konvensional (non online), yang tentunya sangat banyak disederhanakan dan tidak realtime. Di halaman ini kami hanya membahas dan memperkenalkan jenis-jenis broker yang dipakai untuk Bertading secara online (non fisik), yaitu: BROKER NON DEALING DESK Yaitu broker yang mana ordernya diteruskan langsung ke pasar, lembaga keuangan atau bank-bank besar, Atau ke broker lain. Non Dealing Desk adalah alter-ubah (fluktuatif) yang tergantung pada pasar yang sebenarnya. Broker jenis Non Dealing Desk sangat cocok untuk para trader profesional. Karena sangat adil, tanpa manipulasi dan pengguna bertrading melawan pasar yang sebenarnya dan bukan. Jenis broker Non Dealing Desk dibagi menjadi 3. yaitu Pialang ECN, Broker STP dan DMA Broker. ECN Forex Broker (Electronic Communication Network) Di broker jenis ECN adalah para pengguna dapat terjun langsung dan ikut berpartisipasi ke dalam pasar yang sebenarnya saling berbagi dengan para peserta di dalam pasar seperti para Bank, Pemerintah, lembaga maupun Trader Perorangan yang Dimana mereka saling berinteraksi Jual dan Beli secara bersamaan tanpa ada pihak dari broker broker atau dealer (dealing desk). Jual pihak perusahaan broker hanya mendapatkan keuntungan dari komisi atau dari mark-up spread. Di jenis broker ECN kondisi yang digunakan adalah kondisi aktual yang terjadi di pasar dan tanpa dibuat-buat. Broker ECN bekerja dengan mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung (via online, realtime), dan bukan melawan brokerbandar dalam melakukan Beli dan Jual nya. Kelemahan broker yang jenis ECN (yang 100 ECN) adalah anda tidak akan bisa lindung nilai, leverage yang sangat rendah, dan terbatas dengan aturan FIFO, selain itu anda juga akan dibebani biaya komisi trading. Keunggulan dari broker jenis ECN hanya di faktor Spread saja sebenarnya, tapi kalau anda tidak bisa masuk juga bisa merepotkan karena fiturnya yang lebih terbatas dari yang berjenis STP Non Dealing Desk. Seringkali perusahaan broker pada umumnya yang menyatakan dia adalah ECN sendiri bukan 100 Sepenuhnya ECN. Contoh broker yang 100 ECN ada di Interactive Brokers. Broker Forex STP (Straight Through Processing) Broker jenis ini berfungsi sebagai jembatan yang terhubung dengan perusahaan broker lain selaku likuiditornya. Perintah eksekusi dari broker jenis STP adalah diteruskan kepada para broker besar (institusi besar) atau ke beberapa broker ECN. Lalu jika order dari broker STP tersebut diteruskan kepada broker yang berjenis Dealing Desk maka order dari broker STP tersebut tergantung kepada broker yang ditujunya tersebut. Dan untuk broker jenis STP sistem transaksi ordernya menggunakan basis kuota dari para likuiditornya DMA Forex Broker (Direct Market Access) yaitu broker yang cara kerja sama dengan broker berjenis ECN dengan campuran STP, tapi bedanya di broker DMA adalah kontrak dengan a. , Serta menggunakan sistem transaksi dengan basis Best Rate dari para liquiditornya. Selain itu ada beberapa hal lain yang membedakannya. Selengkapnya mengenai DMA Broker dan perbedaannya dapat disimak di. DMABroker Seringkali para broker (buletin yang tidak legal atau yang tidak teregulasiunregulated) menyebut STP dengan ECN atau DMA, tapi pada agak agak berbeda, karena STP menggunakan pihak broker lain sebagai liquiditornya (dilempar ke broker lain) atau bisa ke beberapa bank besar, sehingga Eksekusi dan hal - hal dari broker jenis STP adalah BERGANTUNG ke kualitas broker liquiditornya tersebut dan kualitas jalur koneksi routingnya. Sedang di jenis yang benar-benar broker ECN tidak dilempar lagi ke broker lain, tapi langsung ke beberapa bank besar (multi antar bank), para Trader lain, dan pasar yang sebenarnya yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung TANPA intervensi dari broker broker Atau bandar (tidak ada pria tengah). Untuk broker berjenis ECN yang memang kurang fleksibel, dan mereka membutuhkan modal yang lebih besar, ada komisi trading, tidak bisa hedging dan ada aturan FIFO (first in first out). Broker jenis ECN hanya unggul di spread dan tingkat kecepatan eksekusinya. Untuk broker benar-benar berjenis ECN tidak bisa menggunakan platform Metatrader. Kami lebih suka menggunakan broker berjenis STP Non Dealing Desk, atau tipe DMA untuk kenyamanan anda bertrading dan lebih fleksibel BROKER DEALING DESK Yaitu sebuah broker yang mana membuat suatu pasar dengan kondisi yang mereka tentukan sendiri (Bandar). Dalam kasus ini para pengguna bertrading melawan broker atau bandar. Pada broker lepas meja broker keuntungan terbesar dari kekalahan para penggunanya, sehingga bila pengguna menghasilkan keuntungan maka broker akan membayar dari kas broker itu sendiri (bukan yang saya dapatkan dari pasar yang sebenarnya). Bila anda bertrading di jenis broker Dealing Desk maka rekomendasikan anda di broker Dealing Desk yang legal dan terpercaya (teregulasi) oleh pemerintah sebagai perusahaan pialang dan telah bereputasi baik. Broker Dealing Desk tidak selamanya buruk, ASALKAN mereka teregulasi dengan benar. Karena Broker Dealer ini berarti mereka juga bisa menciptakan pasar dari para penggunanya sendiri, oleh karena itu dinamakan Dealer (Dealing Desk). Jadi unsur BUY dan SELL di broker Dealing Desk sebenarnya yang diambil dari pembeli dan penjual yang dari kumpulan para pengguna mereka sendiri, jika tidak volumenya tidak mencukupi maka barulah perusahaan broker yang menghandlenya (tangan tidak boleh curangnakal). Ini bisa dilakukan di broker yang memiliki jumlah pengguna yang sangat banyak dan bervolume memadai, tentunya HARUS yang teregulasi benar juga (ada lembaga pemerintah yang mengawasinya) agar mereka tidak menjalankan para usernasabahnya tersebut. Jadi Pialang Pedagang TIDAK SELAMANYA BURUK, asalkan Teregulasi benar. Regulasi yang benar dan kredibel untuk suatu perusahaan Broker dengan pasar Internasional yaitu (konfirmasikan di kategori pialang FCM). NFA, CFTC, FSA (FCA UK), MFSA, MiFID, ASIC (selengkapnya lihat di daftar peraturan). Broker dealing desk disebut sebagai para bandar (dealer). Broker Dealers terdiri dari 2 jenis: Dealer Besar Broker berjenis ini biasanya sudah memiliki reputasi yang baik dan syarat hukum (teregulasi) sebagai perusahaan pialang (seperti Futures Commission Merchant atau FCM) seperti teregulasi di NFA, CFTC, FCA UK, atau ASIC, maupun tidak? Di tempat yang sama atau tidak jelas. Sama seperti yang anda inginkan di ajang yang anda inginkan di Macau atau di Las Vegas. Hal ini diharapkan agar jika anda mendapatkan profit maka dipastikan broker tersebut dapat membayar sesegera anda. Karena di broker dealing desk yang teregulasi ini merupakan badan pengawas (yang biasa untuk mengendalikan atau menjamin broker yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menipu para nasabah. Dealer Kecil atau Unregulated Broker (Bucket Shop atau broker kesepuluh, yang biasanya BERKANTOR PUSAT di tempat terpencil Offshore) Broker jenis ini adalah broker yang harus anda hindari, karena mereka cukup besar untuk memanipulasi transaksi anda atau curang sehingga anda akan mudah mengalami kekalahan yang Semestinya tidak terjadi Toko broker broker tidak bisa beramal mestinya, bukan hanya berijin sebagai perusahaan biasa atau lainnya (bukan sebagai perusahaan pialang) dan hal ini sering mengecoh para calon pelanggan yang masih awam. Ciri-ciri broker ember shop berada di tempat-tempat yang tidak jelas Atau yang tidak jelas) dan tidak berijin regulasi penyediaan mestinya (ini yang biasanya dilakukan). Disamping itu ciri-ciri lain dari broker bucket shop adalah mereka 98 pasti memperbolehkannya transfer uang dengan pihak ke 3 perorangan. Atau menggunakan Voucher. Boleh menggunakan Money Changer bank lokal. Pendaftaran yang sangat mudah dan terkesan sembarangan dan TANPA Verifikasi yang memadai. Kemudian ada batasan tertentu yang suka dengan teknik trading tertentu (seperti scalping, martingale dan sebagainya) ada juga broker bucket shop yang memperbolehkan segala macam teknik trading di dalam sistemnya sebenarnya sudah terpasang secara skrip otomatis yang bisa menghalangi teknik tersebut (script tersebut biasanya bernama Virtual Dealer ). Kondisi yang ditawarkan broker bucket shop barang kondisi normal dari keadaan pasar yang sebenarnya, seperti leverage yang terlalu tinggi (misal 1: 1000 keatas), spread rendah yang tidak masuk akal (contoh: 1 pip fixed bahkan 0 pip fixed, di pasar sebenarnya Spread SELALU BERUBAH atau berfluktuatif terus setiap detiknya). Dan juga ada bonus-bonus besar (biasanya 20 keatas) yang tujuannya buat pancingan menjebak para nasabah agar mau ditempatkan dananya (yang pada akhirnya adalah untuk 8220dimakan8221 oleh bandar curang tersebut). Berhati-hatilah dengan broker yang menawarkan hal-hal terlalu fantastis atau bonus yang terlihat sangat menarik. Karena semakin besar bonusnya maka harus lebih waspadai lebih seksama, pasti anda akan mendapatkan kerugian yang tidak sebanding dengan bonus yang ditawarkan. (Hati-hati juga dengan broker yang menawarkan welcome bonus yang sangat besar semisal 20, 30, 50 bahkan 100. karena itu pasti tergolong broker jenis ini, karena bonus itu hanya bisa didapat dari kerugian nasabah. Semakin besar bonusnya maka semakin berbahaya perusahaan broker Tersebut) Hal-hal curang yang biasa dilakukan oleh broker berjenis Bucket Shop yaitu. Requote yang berlebihan, eksekusi TPU (target profit) sulit untuk dieksekusi dan sebaliknya SL (stop loss) maka mudah-mudahan dieksekusi, server yang sering down, manipulasi atau rekayasa harga penawaran, buang transaksi keuntungan sepihak dengan Dalih trading anda tidak sah, penarikan dana tertemen atau tidak bisa dilakukan, pernyataan yang tidak benar, dan hal-hal penipuan (Scam) lainnya. Hati-hati dengan pernyataan dari broker ember yang mana yang memberikannya salah dan menyesatkan mengenai sistem mereka, seperti mereka menyatakan mereka adalah broker berjenis ECN, DMA atau STP atau susunya mereka adalah Dealing Desk yang bersistem bandar lebih parah, hal ini semata - Mata pilihan untuk menipu dan menarik minat masyarakat awam agar bertrading di tempat mereka, mereka tersandung mereka BUKAN ECN. DMA atau STP yang sebenarnya. Oleh karena itu peran Legalitas Pemerintah Regulasi SANGATLAH PENTING agar sebagai PENGAWAS broker atau pialang untuk tidak sembarangan dan tidak memberikan pernyataan salah yang dapat menyesatkan masyarakat. Waspada pula dengan Award. Sponsor, dan penghargaan yang mereka klaim (biasanya dilakukan oleh broker Ilegal amp Bucket Shop untuk menarik perhatian). Contoh: sebagai broker terbaik. Penghargaan itu tidak terjamin broker yang aman. Periksa pula dari lembaga mana yang memberi rating perusahaan tersebut. Cari di Google mengenai kredibilitas dari perusahaan rating tersebut. Contoh broker forex Prime4x yang scam ini juga sebelumnya diklaim sebagai 8220The Best Broker 20098221 lembaga lembaga pemberi ratingnya adalah lembaga yang tidak kredibel, dan buktinya broker tersebut nyatanya scam dan carry lari uang nasabah. Hati-hati pula dengan rating yang beli (atau istilahnya KKN penyogokan), dan hati-hati pula dengan yang tak-olah itu penghargaan itu hanya artikel iklan dari broker itu sendiri yang tertulis, malah dibuatlah-olah itu penghargaan dari media tersebut, Bukan itu yang terjadi adalah dari CNBC, setelah diteliti ternyata itu terserah artikel iklan yang ditulis sendiri). Waspada dengan trik-trik 8220nakal8221 dan pernyataan iklan yang tidak benar dari broker forex ini. Broker ini merupakan kombinasi diantara jenis broker ECNSTPDMA dengan broker Dealing Desk. Broker broker Hybrid memiliki suatu aturan dalam perintahar order or berdasarkan jenis akun yang digunakan. Contoh: Jika besaran Lot anda. Atau Frekuensi. Atau Ekuitas anda di bawah XXX maka anda dieksekusi di sisi Dealer, atau jika diatas itu akan dieksekusi di jenis STP atau ECN atau DMA. Sebenarnya sulit untuk mengetahui broker ini termasuk bertipe Hybrid atau tidak. Hal ini hanya bisa anda rasakan dengan coba or berdasarkan dari broker tersebut dan regulasinya. AKUN DEMO vs REAL ACCOUNT Akun di demo TIDAK AKAN SAMA dengan penggunaan di akun yang sebenarnya (live real account). Sehingga jika kondisi di demo anda berjalan dengan baik maka tidak Menjamin real account anda juga akan sama, bulatan di broker yang berjenis bucket shop. Untuk mengetahui benar broker tersebut maka. Baca pula artikel kami mengenai Daftar perijinan (regulasi) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan Forex yang benar. Dan usahakan pula alamat KANTOR PUSAT dari broker forex yang ingin anda pergunakan (bukan alamat IB. Agen atau Resellernya), apakah kantor pusat mereka berada di negara yang tidak aman, PO BOX (kotak surat saja) sewaan, alamat tidak jelas (dari negara lepas pantai ), Ataukah di negara yang bereputasi bagus. Hal ini penting untuk anda cermati sebelum terjerumus ke broker atau perusahaan forex yang tidak benar. (Bila perusahaan Broker Forex anda termasuk di dalam daftar Regulator Resmi tersebut, yang sudah di daftar NFACFTC, mereka lebih aman. Karena biaya untuk bisa diregistrasikan di regulasi NFACFTC di kategori FCM membutuhkan deposit 20 juta Dan bila melanggar maka mereka kurang dari 20 juta tersebut (Rp.200 Millyar), buat mereka lebih aman dan lebih berkualitas yang tidak terdaftar) Untuk regulator lain juga boleh, asalkan masuk di regulator MiFID, MFSA, FCA UK, dan ASIC Hati-hati dengan Regulasi palsu atau Perijinan palsu yang dapat mengecoh , Yang kadang juga dipampang oleh para broker ember shop (yang itu bukan regulasi yang sebenarnya). Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menghindar anda agar tidak terjebak di broker-broker ember toko yang marak ed. Oww gt master, kalau marketingnya bilang kalau yang di rekomendasikan oleh tradersfamily itu broker yang terpercaya, dan bukan bandar. Master tau tentang keluarga pedagang Soalnya disitu ada pelatihan forex yang biayanya 3 juta untuk 3 hari berturut-turut. Kalau menurut master bagai mana mereka punya kapabilitas untuk forex. Pengajar nya kalau saya baca di webnya adalah Tito Hayunanda dan Hendra Susanto William .. tolong saran master ya marketingnya pasti ngomong bagus2nya. Tapi memang anda tahu dulu dulu traderfamily itu pernah merecommendkan broker dan yangitu broker itu scam loh dan uang nasabahnya yang ada disana. Waktu itu mereka broker broker Futures Galleria yang notabene itu broker nggak bener dan masalah. Menurut kami mereka itu cari uang dari seminar forex Firman Adi Saputra mengatakan: Dear Masta, untuk melakukan withdrawal request di Gainscop itu dengan mengirim email melamar formulir yang sudah discan dengan mengisi data2 termasuk nmr akun login trader kita. Apa itu tidak beresiko disalahgunakan, apa ada cara WD lain selain kirim emal, makasih sebelumnya masta8230 itu tidak beresiko Pak, memang begitu prosedurnya Fxdd. Kami pribadi juga trade di Gainscope dan turun juga menarik profit ribuan dollar tidak pernah masalah loh, dan kami merasa aman juga dengan prosedur yang ketat dari mereka itu. Seperti barang di bank pun kalau anda mau narik uang juga dimintai data2 dan mengisi formulir kan Pak, tidak boleh sembarangan. Yang penting password Bapak kan Bapak simpan sendiri loh. (Ibaratnya seperti PIN ATM Bank kan Bapak juga simpan sendiri, tapi nomor rekening bank kalau diberitahukan ke orang lain juga gpp kan Pak, misalnya untuk pembayaran, transfer barang barang, dll kan rekening itu buka publik semua loh. Yang paling penting passwordnya Rahasia sendiri) selain itu. Di broker teregulasi sejenis Gainscope Fxdd itu nggak bisa dikirim ke nama yang berbeda loh Pak dananya, jadi aman mereka. Firman Adi Saputra mengatakan: thanx feedbacknya masta8230.saya masih punya pertanyaan lagi: 1. Di fxdd WD via paypal atau fasapay bisa ga soalnya bunga bank cukup besar kalo WD via kawat 2. Apa perbedaan antara akun biasa dan akun syariah di Fxdd, saya sudah Coba naik permohonan untuk membuka akun syariah di fxdd tapi ga bisa2. 3. Koq akun masta lama banget ya baru buka lagi salam trader8230 1. mereka tidak bisa pakai itu setahu kami 2. bedanya di swap dan non swap saja, coba hubungi ke Gainscopenya Pak kalau pengajuan2 tsb 3. iya karena kami baru dari liburan Pak Mlm. Ada teman saya yg tanya om8230apakah kl kita mendaftar lewat profitcope itu data2 kita langsung masuk ke broker FXDD atau di tampung di database gainscope. Kemudian pihak profitcope mandaftarkan ke FXDD. Kalau ditampung di database gaincope gitu semua data2 kita bisa di ketahui oleh pihak profitcope dong. Makasih Gainscope itu Fxdd Pak, disana itu aman menurut kami, karena pegawainya pun mau ambil uang juga tidak akan bisa, karena sistem itu itu sesuai peraturan yang keluar itu tujuannya harus sama dengan uang masuknya, jadi kalau transfer dari bank A rekening A, maka Withdrawnya pun juga harus kesana dan gak bisa berbeda jalur. Jadi meski karyawan Fxdd nakal pun, mereka juga gak bisa mencuri uang anda. Kami pribadi juga trading melalui Gainscopefx itu. Dan gak pernah masalah sih. Bahkan kalau kita lihat perwakilan Fxdd yang paling lama itu memang gainscope itu loh (sejak tahun 2006) keamanan2 mereka itu kami kami tanyakan juga, dan yang tersimpan oleh mereka itu hanya data diri biasa saja yang sesuai dengan peraturan Fxdd pusat, dan itu bukan Kata sandi trading loh Tapi jikalau password tradingnya terbobol pun, maka hacker atau orang dalam broker pun juga gak bisa ambil uang anda kok Pak, ini yang kami suka dari mereka itu. Beda kalau dengan broker2 yang tidak diatur loh Pak. Selamat sore min saya mau tanya apa pendapatnya tentang broker monex investindo, tickmill, octaFX, dan InstaForex. Saya ingin membuka akun dari antara broker8221 yang saya sebut. Terima kasih. Monex itu broker lokal Pak, itu seperti rampok yang dilegalkan. Jangan deh kalau broker lokal Mereka itu bandar semua. Nah broker lainnya yang Bapak sebut itu juga adalah broker luar yang tidak diatur, ini juga berbahaya (lebih berbahaya dari broker lokal), jadi hindari ya mereka2 itu. Master tanya lagi dong Saya masih belum nemu tekhnikmetode trading yang tepat gimana. Selama ini saya demo utama di FXDD sampe 3 kali ganti akun. Kalo dihitung kotor profitnya sih besar, bisa 3 kali modal dalam 2 pekan, tapi lossnya juga besar, jadi dalam 2 pekan itu saldo bisa tinggal 5 saja. Saya sering bisa mendapat profit besar saat ada berita, ato kapan lagi trend. Tapi juga sering loss gara-gara ga pasang SL jadi open order sampe berhari-hari dan akhirnya kena margin call. Saya ragu memasang SL karena selama ini setiap kali pasang SL pasti kesentuh duluan, usahakan candlestick juga akan ke arah TP yang pas pasang saya pasang. Minta sarannya dong master, gimana cara agar saya bisa menghindari LOSS dan bisa memasang SL dengan tepat agar TPnya yang kesentuh, bukan SLnya. Makasih banget lho8230. Jangan trading berdasarkan candle stick, karena itu percuma Pak sebab tiap2 broker itu bisa beda2 loh candlenya, akibat perbedaan liquiditornya (beda sama saham, kalau pakai lilin itu boleh) kalau dari cara trading Bapak, jangan tinggal dulu, nanti di demo dulu Pak Sampai bisa konsisten Memang tidak bisa dalam waktu singkat langsung mahir ya. (Karena kalau gampang itu semua orang nggak ada yang miskin kalau gitu hehe)

No comments:

Post a Comment